Sebuah pertanyaan: Bolehkah kaum pria bercampur baur (Ikhtilat) dengan kaum wanita bila tidak dikhawatirkan terjadinya fitnah?
Bercampur baurnya antara pria dan wanita terbagi menjadi tiga:
Pertama, bercampur baurnya antara wanita dan pria yang merupakan muhrimnya, ini tidak diragukan lagi akan kebolehannya.
Kedua, bercampur baurnya kaum wanita dengan pria asing untuk tujuan yang merusak, maka tidak diragukan lagi akan pengharamannya.
Ketiga, bercampur baurnya antara wanita dan pria asing di lembaga-lembaga pendidikan, perkantoran, rumah sakit, acara-acara pesta dan yang semisal yang sering diduga tidak akan mengakibatkan terjadinya perbuatan zina antara satu dengan yang lainnya. Dan untuk menjelaskan hal ini, maka kami akan menjawabnya secara umum dan secara terperinci.
Baca entri selengkapnya »







